Profil Perusahaan
Fungsi Utama: Meliputi pelaksanaan tata hutan, rehabilitasi dan reklamasi lahan, perlindungan serta konservasi sumber daya alam, hingga penyuluhan kepada masyarakat setempat mengenai sektor kehutanan. Jam Operasional: Kantor melayani pada hari Senin hingga Kamis mulai pukul 07.30 hingga 16.00 WITA, dan pada hari Jumat hingga pukul 16.30 WITA. Layanan Sifokal: KPH Tarakan menyediakan sistem informasi bernama Sifokal untuk pelaporan kejadian seperti kebakaran hutan, perambahan, atau temuan satwa liar di wilayah kerjanya.